Cybercrime adalah tidak
kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Jenis-jenis Katagori
CyberCrime
1.Cyber Terorism (
National Police Agency of Japan (NPA) yang difinisikannya adalah sebagai
serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang
sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas
social dan ekonomi suatu Bangsa.
2.Cyber Pornography : penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure danchild pornography.
3.Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking : crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking :penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund),carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
· penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
· sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
· pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
· penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
· para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
· menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
2.Cyber Pornography : penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure danchild pornography.
3.Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking : crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking :penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund),carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
· penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
· sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
· pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
· penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
· para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
· menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar